Syarat dan Etika dalam Melakukan
Publikasi Online dan Plagiarisme
1. Syarat
dan Etika dalam Melakukan Publikasi Online
Publikasi online adalah suatu informasi
atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online atau diterbitkan atau di umumkan
dalam dunia internet melalui media elektronik baik melalui komputer, laptop
atau apa saja yang dapat terhubung dalam dunia online. Atau secara singkatnya
publikasi online merupakan situs yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media
promosi produk secara online.
Banyak sekali manfaat dari publikasi online
ini apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat
terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi,
banyak yang dapat dilakukan dalam publikasi online misalnya berjualan atau
memasarkan produk-produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga
perusahaan atau hanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi
online, semua itu sangat bermanfaat dan lebih mengirit biaya karena biayanya
relatif murah dan lumayan bagus karena tidak hanya masyarakat dalam negeri saja
bahkan dunia pun bisa tahu saat kita mulai menggunakan publikasi onlien ini.
Maka dari itu publikasi onlien sangat berguna untuk kita di jaman modern dan
serba cepat ini.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etima
dalam publikasi internet adalah :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai
negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang
berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang
hidup dalam dunia yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada
juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
d. Harus diperhatikan
bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Dasar- dasar etika yang harus diketahui :
· Jujur
dalam mencantumkan sumber dan penulis
· Kutip
seperlunya
· Bijak
dalam meng-copy sebuah situs
2.
Plagiarisme
Plagiarisme
merupakan cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran
hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat orang lain tanpa
mengakui atau menyebutkan sumber atau pemilik gagasan, ide atau pendapat.
Pelangaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis
ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan
dalam tulisan.
Menurut
Kamus Dewan, ciplak atau plagiarisme bermaksud
“perbuatan meniru atau mengutip sebahagian atau keseluruhan karya orang lain
tetapi mengakui karya tersebut sebagai usahanya sendiri”. Dalam bidang
akademik, gejala menciplak oleh pelajar, profesor dan penyelidik dianggap
sebagai penyelewengan akademik dan pesalah boleh dikenakan hukuman berat
termasuklah digantung atau dibuang dari universiti.
Sekalipun
penegakan hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum serius digalakkan di
Indonesia, yang membuat aksi plagiarisme masih terus berkembang pesat, namun
sudah ada peraturan terkait dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan
UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber: Yayasan Rumah Ilmu Indonesia
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber: Yayasan Rumah Ilmu Indonesia
Hukuman
di atas merupakan hukuman riil/nyata yang akan diterima oleh pelaku plagiarsime
berdasarkan norma hukum. Padahal tindakan plagiarisme tidak hanya melanggar
nilai-nilai hukum, melainkan juga nilai sosial masyrakat. Pelaku yang ketahuan
melakukan tindakan plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan
sekitarnya, misalnya dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh
dosen/guru/atasannya karena hasil karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya
sendiri.
Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia,
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia,
0 komentar:
Posting Komentar