Minggu, 29 Desember 2013

softskill bab 14



Syarat dan Etika dalam Melakukan Publikasi Online dan Plagiarisme
1.   Syarat dan Etika dalam Melakukan Publikasi Online
 Publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online atau diterbitkan atau di umumkan dalam dunia internet melalui media elektronik baik melalui komputer, laptop atau apa saja yang dapat terhubung dalam dunia online. Atau secara singkatnya publikasi online merupakan situs yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media promosi produk secara online.
Banyak sekali manfaat dari publikasi online ini apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi, banyak yang dapat dilakukan dalam publikasi online misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat bermanfaat dan lebih mengirit biaya karena biayanya relatif murah dan lumayan bagus karena tidak hanya masyarakat dalam negeri saja bahkan dunia pun bisa tahu saat kita mulai menggunakan publikasi onlien ini. Maka dari itu publikasi onlien sangat berguna untuk kita di jaman modern dan serba cepat ini.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etima dalam publikasi internet adalah :
     a.     Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
     b.    Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
     c.     Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Dasar- dasar etika yang harus diketahui :
·            Jujur dalam mencantumkan sumber dan penulis
·            Kutip seperlunya
·            Bijak dalam meng-copy sebuah situs
2. Plagiarisme
Plagiarisme merupakan cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat orang lain tanpa mengakui atau menyebutkan sumber atau pemilik gagasan, ide atau pendapat. Pelangaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
Menurut Kamus Dewan, ciplak atau plagiarisme bermaksud “perbuatan meniru atau mengutip sebahagian atau keseluruhan karya orang lain tetapi mengakui karya tersebut sebagai usahanya sendiri”. Dalam bidang akademik, gejala menciplak oleh pelajar, profesor dan penyelidik dianggap sebagai penyelewengan akademik dan pesalah boleh dikenakan hukuman berat termasuklah digantung atau dibuang dari universiti.
Sekalipun penegakan hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum serius digalakkan di Indonesia, yang membuat aksi plagiarisme masih terus berkembang pesat, namun sudah ada peraturan terkait dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber: Yayasan Rumah Ilmu Indonesia
Hukuman di atas merupakan hukuman riil/nyata yang akan diterima oleh pelaku plagiarsime berdasarkan norma hukum. Padahal tindakan plagiarisme tidak hanya melanggar nilai-nilai hukum, melainkan juga nilai sosial masyrakat. Pelaku yang ketahuan melakukan tindakan plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan sekitarnya, misalnya dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh dosen/guru/atasannya karena hasil karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya sendiri.
Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia,

0 komentar:

Posting Komentar

Featured Games

Amalia Septiana © 2014 - Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com